Minggu, 26 Desember 2010

PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN


PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan definisi, sejarah, dan kawasan Teknologi Pendidikan, maka dapat dilihat bahwa Teknologi Pendidikan merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai teori Teknologi Pendidikan adalah teori mengenai bagaimana masalah-masalah yang muncul dalam kegiatan belajar manusia diidentifikasi dan dipecahkan. Sebagai teori Teknologi Pendidikan telah memenuhi tolak ukur suatu teori. Tolak ukur tersebut adalah (1) adanya gejala atau fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dipahami dengan menggunakan teori-teori yang ada, yaitu adanya masalah belajar yang harus dipecahkan, (2) adanya penjelasan bagaimana masalah-masalah belajar dapat diidentifikasi dan dipecahkan, (3) adanya orientasi atau arah pandangan yang jelas, yaitu adanya keterpaduan teori dan praktik untuk memecahkan masalah belajar, (4) adanya sistematisasi kawasan Teknologi Pendidikan, (5) adanya identifikasi kesenjangan (domain Teknologi pendidikan membuka peluang munculnya berbagai kesenjangan untuk diteliti), (6) melahirkan strategi penelitian, (7) adanya prediksi, yaitu munculnya berbagai alternatif pemecahan masalah belajar, dan (8) mengandung serangkaian prinsip (berbagai unsur Teknologi Pendidikan). Sebagai bidang Teknologi Pendidikan merupakan penerapan teori dan praktik secara terpadu mencakup kelima domain atau kawasan Teknologi Pendidikan, yaitu desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan. Hal-hal tersebut adalah (1) definisi Teknologi Pendidikan, (2) pengertian dan karakteristik profesi, (3) pengertian profesi Teknologi Pendidikan, (4) fungsi profesi Teknologi Pendidikan, (5) tugas pokok Profesi Teknologi Pendidikan, (6) pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan, (7) organisasi profesi Teknologi Pendidikan dan (8) kode etik profesi Teknologi Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN


A. DEFINISI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Dalam sejarah Teknologi Pendidikan, digunakan dua istilah, yaitu Teknologi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran. Dilihat dari ruang lingkup pendidikan dan pembelajaran, maka pendidikan memiliki ruang lingkup yang lebih luas bila dibandingkan dengan pembelajaran. Pembelajaran merupakan salah satu bagian dari pendidikan. Pendidikan itu meliputi pembelajaran, pelatihan, pembimbingan, dan sebagainya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Teknologi Pembelajaran merupakan bagian dari Teknologi Pendidikan.

Menurut Ely (dalam buku ‘Menyemai Benih Teknologi Pendidikan) definisi Teknologi Pendidikan merupakan ramuan sejumlah disiplin dasar dan bidang terapannya seperti disiplin komunikasi, psikologi, evaluasi dan manajemen, serta disiplin terapannya, misalnya psikologi persepsi, psikologi kognisi, media, sistem dan penilaian kebutuhan menjadi suatu prinsip, prosedur, serta keterampilan yang digunakan untuk memecahkan masalah belajar yang tidak terpecahkan dengan pendekatan yang telah ada sebelumnya. Definisi serupa diungkapkan Ardhana (1992, 1993) yang menyatakan bahwa Teknologi Pendidikan merupakan penggabungan antara teknologi pembelajaran, teknologi belajar, teknologi perkembangan, teknologi pengelolaan dan teknologi-teknologi lain untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan. Teknologi Pembelajaran dikatakan sebagai penerapan secara sistemik & sistematis strategi & teknik-teknik yang dirumuskan dari berbagai teori untuk keperluan pemecahan masalah-masalah pembelajaran.

Menurut definisi AECT (Association for Educational Communication and Technology) 1977, Teknologi Instruksional adalah proses yang komplek dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi, untuk menganalisis masalah, mencari cara pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola pemecahan-pemecahan masalah dalam situasi dimana kegiatan belajar itu mempunyai tujuan dan terkontrol. Ada dua kegiatan utama dalam kawasan Teknologi Pembelajaran, yaitu pengelolaan instruksional dan pengembangan instruksional yang dapat berupa riset teori, disain, produksi, evaluasi, seleksi, pemanfaatan dan penyebarluasan.


B. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PROFESI

Ibrahim (2002) merangkum beberapa pendapat tentang arti profesi menjadi sebuah rumusan pengertian profesi. Hasil rangkuman beliau adalah ”profesi dapat diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan ahli yang dilandasi filosofi yang mantap”. Hakikat profesi adalah hal yang mendalam, mendasar dan merupakan esensi dari profesi. Jika hal-hal yang mendasar dan esensi dihilangkan, maka hilang juga arti profesi. Berdasarkan pemikiran itu, maka hakikat profesi adalah tanggapan (respon) yang bijaksana, serta pelayanan/pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, teknik dan prosedur yang mantap, serta sikap kepribadian tertentu. Seorang pekerja profesional akan selalu mengadakan pelayanan/pengabdian yang dilandasi kemampuan profesional, serta falsafah yang mantap (diwujudkan dalam perilaku sesuai etika).


C. PENGERTIAN PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan. Definisi teknologi pendidikan di atas jika dihubungkan dengan definisi yang dikemukakan oleh AECT tahun 1994. Dalam AECT tahun 1994 telah dirumuskan definisi teknologi pendidikan seperti telah disebutkan dalam Latar Belakang di atas bahwa: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar”. Dari kedua definisi itu maka pengertian profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan serta menilai proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik.



D. FUNGSI PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Fungsi profesi teknologi pendidikan memfasilitasi kegiatan belajar manusia melalui pendekatan-pendekatan atau cara-cara tertentu. Dengan demikian profesi teknologi pendidikan dapat menjadikan orang bertambah dalam kegiatan belajar sekaligus menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah orang yang cerdas maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan ini berarti akan meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya manusia, mengatasi masalah belajar baik individu ataupun kelompok, & juga akan meningkatkan kinerja.


E. TUGAS POKOK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Tugas pokok profesi teknologi pendidikan seperti berikut ini.
1.      Perancang (desainer): tugas ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar.
2.      Pengembang (developer): tugas ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu.
3.      Pemanfaat/Pengguna (User): tugas ini meliputi pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar.
4.      Pengelola (Manager): tugas ini meliputi pengelola proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi.
5.      Penilai (Evaluator): tugas ini meliputi menganalisis masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif.
6.      Peneliti (Researcher), tugas ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian.

F. PENDIDIKAN KEAHLIAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Pendidikan dan latihan keahlian teknologi pendidikan telah dimulai sejak akhir 1950-an dengan mengirim tenaga keluar negeri. Pendidikan dan keahlian semakin mendapat perhatian sejak awal Orde Baru dengan bantuan dari UNDP/UNESCO dan pemerintah Amerika Serikat.

Tenaga ahli yang telah dididik diluar negeri tersebut kemudian diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan keahlian didalam negeri. Program akademik jenjang S1 (sarjana) dengan keahlian teknologi pendidikan dibuka di IKIP Jakarta pada tahun 1976. dua tahun kemudian dibuka pendidikan keahlian pada jenjang S2 (Magister)dan S3 (doktor) Teknologi Pendidikan. Pada Tahun 1979 pendidikan keahlian teknologi pendidikan pada jenjang S1 diselenggarakan ditujuh IKIP (Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan UjungPandang). Pada jenjang pasca sarjana selain di IKIP Jakarta juga di IKIP Malang. Pendidikan ini secara umum ditujukan untuk menghasilkan tenaga profesi teknologi pendidikan yang bergerak dan berkarya dalam seluruh bidang pendidikan, dan mengusahakan terciptanya keseimbangan dan keselarasan hubungan dengan profesi lain, untuk terwujudkannya gagasan dasar perkembangan tiap individu pribadi manusia Indonesia Seutuhnya.

Pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan :
1. Memahami landasan teori/riset an aplikasi teknologi pendidikan.
2. Merancang pola instruksional
3. Memproduksi media pendidikan
4. Mengevaluasi program dan produk instruksional
5. Mengelola Media dan sarana belajar
6. Memanfaatkan sarana,media,dan teknik instruksional
7. Menyebarkan informasi dan produk teknologi pendidikan
8. Mengoperasikan sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan peralatan audiovisual.

Pada Jenjang S2 kompetensi lulusan adalah sebagai berikut :
1. Menerapkan pendekatan sistem dalam rangka pengembangan pembelajaran, baik pada tingkat mikro/kelas maupun dalam konteks pendidikan maupun latihan.
2. Merencanakan kurikulum, pemilihan strategi pembelajaran, serta penilaian pelaksanaannya.
3. Merancang, memproduksi, dan menilai bahan bahan pembelajaran.
4. Mengelola Lembaga sumber belajar.
5. Melatih dan mendidik orang lain dalam berbagai aspek teknologi pendidikan.
6. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan.

Sedangkan pada jenjang S3 adalah sebagai berikut :
1. Mampu mengkaji dan menganalisis teori/konsep dan temuan penelitian dibidang instruksional dan meramunya menjadi sutau teori/konsep pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik budaya Indonesia.
2. Mampu mengidentifikasikan dan mengkaji kebijakan pendidikan dan masalah pelaksanaannya, dan menselaraskannya dengan perkembangan IPTEK dan SOSEKBUD.
3. Mampu melaksanakan sendiri dan memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, baik untuk menguji teori instruksional, maupun menghasilkan inovasi dalam proses dan sistem pendidikan

G. ORGANISASI PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN


Di Indonesia, tenaga profesi itu terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI ) yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.

Visi
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar

Misi
IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan & kepemimpinan dalam pengembangkan & peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik, sesuai dengan perkembangan ilmu & teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu & teknologi serta kondisi & lingkungan, sehingga peserta didik tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja & produktivitasnya.

Tujuan
Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik / warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.


H. KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik
2. Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3. Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan
4. Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.


BAB III
KESIMPULAN


Profesi Teknologi merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga - lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran. Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.



sumber :
http://bernaldytep.wordpress.com/
http://www.lafreesoft.co.cc/
http://harmadi-derasid.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan